Videomasing-masing berdurasi 25 detik dan 2.03 detik menunjukkan anggota Awstar Labuan Bajo yang meminta maaf dan tidak melakukan aksi mogok massal di Labuan Bajo. Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi NTT, Agus Bataona menyebutkan, ribuan wisatawan membatalkan kunjungannya ke Labuan Bajo akibat kebijakan kenaikan tiket Rp 3
HPI or ITGA HPI – Himpunan Pramuwisata Indonesia Indonesian Tourist Guide Association – ITGA Symbol of HPI, The Cendrawasih Bird Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI or Indonesian Tourist Guide Association ITGA was established as a result of Himpunan Duta Wisata Indonesia HWDI Convention at Pertamina Cottages Kuta Beach Bali Indonesia March 27, 1983. This first national convention was initiated by Joop Ave, Former Minister for Tourism, Post and Telecommunication of Indonesia Republics. The convention was attended by nine provincial guide association and Bali Guide Association as the host. During the Second Convention of Indonesian Tourist Guide Association October 05, 1988 at Palembang City – South Sumatera HDWI had been replaced into HPI Himpunan Pramuwisata Indonesia. Hence, HPI is the official association of Tourist Guides in Indonesia. The National Board of HPI so called DPP Dewan Pimpinan Pusat, Provincial Board is DPD Dewan Pimpinan Daerah and Regency Board is DPC Dewan Pimpinan Cabang. DPP HPI currently coordinates 23 DPD HPI, 70 DPC HPI with total members of 12,000 professional tourist guides throughout Indonesia Republics. HPI – Himpunan Pramuwisata Indonesia or Indonesian Tourist Guide Association ITGA is a non profit, non political association which groups together, around Indonesia Republics, a Licensed and Individual Tourist Guides, Honorary Members who have direct attention with Tourist Guide Professionalism. The HPI’s main purpose is to group, promote and ensure that tourist guides are recognized as the ambassadors of their country. Besides HPI purposes to be active in research and tourism development, and as the vehicle to voice out their members’ guide fees and social welfares. HPI offers services to our members but also communicates to those in search of the services of professional area specific tourist guides and where to hire them, as well as actively to promote our members’ professionalism to industry partners worldwide. The day-to-day running of the HPI is the responsibilities of the executive board of DPP, DPD, DPC whose members are elected by delegates of the members for a 4 year period at each Convention. To take a position on the Executive Board one has to know that such a position means complete involvement, dedication and many hours of work. Executive Board Members who are elected must be actively practicing tourist guides who are not tour operators, or tourist guide employers. The official language of the Himpunan Pramuwisata Indonesia is Bahasa Indonesia. However the HPI 2006-2010 Executive Board represents the following languages English, Dutch, French, Spanish, Italian, German, Russia, Korean, Chinese. The Himpunan Pramuwisata Indonesia is dedicated and committed; To establishing contact with tourist guide members of Indonesia, tourism training institutes and to reinforcing their professional ties; To representing professional tourist guides nationally and to promoting and protecting their interests; To enhancing the image of the profession and promoting the use of area specific local tourist guides in all provinces of Indonesia; To promoting a universal code of ethics and skills to raising, encouraging and establishing the highest standards of professionalism; To developing national –international training, and improving the quality of guiding through education and training; To facilitating the exchange of information between members. HPI member of WTFGA World Federation of Tourist Guide Association Source
Pramuwisataanggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) mesti membuktikan kemampuan dan kapasitas profesinya di era kenormalan wisata, termasuk mengembangkan hobi petualangan dan minat pemanduanya. Tantangan profesi harus dihadapi dengan berkreasi mencari kanal-kanal kemampuan khusus yang mesti harus diperjuangkan.BAB I KATENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan Himpunan pramuwisata Indonesia disingkat HPI atau Indonesia Tourist Guide Association ITGA adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah tunggal pribadi-pribadi yang memiliki profesi sebagai Pramuwisata Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah asosiasi Tingkat nasional, provinsi Dan Kabupaten/ Kota BAB II NAMA , TEMPAT DAN WAKTU Pasal 2 Organisasi ini bernama Himpunan Pramuwisata Indonesia disingkat HPI yang didirikan berdasarkan hasil temu wicara nasional pramuwisata di Pandan Jawa Timur tanggal 29-30 Maret 1988 sebagai lanjutan Himpunan Duta Wisata Indonesia HDWI yang lahir di Kuta Bali tanggal 27 Maret 1983 Pasal 3 Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI disyahkan namanya pada tanggal 5 Oktobe1988 di Palembang Sumatra Selatan,dalam MUNAS 1 Pramuwisata seluruh Indonesia Pasal 4 Perangkat organisasi ini pada tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan atau Ibukota Provinsi di Indonesia. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang disingkat DPD yang berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota disebut DPC yang berkedudukan di Kabupaten/Kota atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah. BAB III AZAS TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 5 Himpunan Pramuwisata Indonesia berazaskan Pansasila Pasal 6 HPI bertujuan menghimpun, mempersatukan, meningkatkan , dan membina persatuan Pramuwisata Indonesia agar lebih berdaya dan berhasil guna bagi kesejahteran dan kehidupan diabdikan bagi kelestaria Pariwisata Indonesia Berupaya melaksanakan dan menyukseskan pembangunan, pembinaan dan penelitian wawasan pariwisata terkait, baik pemerintah maupun swasta. Bertindak mewakili para anggota dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan bersama. Pasal 7 HPI berfungsi sebagai wadah tunggal Pramuwisata Indonesia dalam rangka pembinaan berkomunikasi antar Pramuwisata, Pramuwisata dengan pemerintah atau swasta dalam rangka pengembangan dunia Pariwisata Indonesia BAB IV TUGAS DAN USAHA Pasal 8 HPI secara aktif menggalakkan dan melaksanakan pembangunan pariwisata secara teratur, tertib, dan berkesinambungan. Memupuk dan meningkatkan semangat serta kesadaran nasional sebagai warga Negara Republik Indonesia serta memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap pembangunan pariwisata Indonesia. Menciptakan kerjasama dengan pemerintah maupun komponen usaha jasa pariwisata demi terciptanya lapangan kerja yang layak dan merata bagi anggota. berusaha meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota. Melakukan administrasi keanggotaan secara teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9 Keanggotaan terdiri dari Pramuwisata yang terdaftar syah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu ; Anggota Biasa. Anggota Kehormatan. BAB VI HAK, KEWAJIBAN, DAN HILANGNYA KEANGGOTAAN Pasal 10 Anggoa Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih, dan dipilih sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat, Daerah , dan Cabang Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara. Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan Rapat Himpunan Pramuwisata Indonesia. Pasal 11 Seseorang kehilangan keanggotaanya, jika yang bersangkutan Meninggal dunia Mengundurkan diri Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Profesi. Melakukan perbuatan yang dapat merugikan organisasi. Anggota yang dalam proses diberhentikan mempunyai hak untuk membela diri. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 12 Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat DPP, Dewan pimpinan Daerah DPD dan Dewan Pimpinan Cabang DPC atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah Struktur Organisasi DPP terdiri dari Seorang Ketua Umum 4orang ketua, masing-masing membidangi Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Hubungan Masyarakat dan Lingkungan Hidup serta Kesejahteraan Sosial. Seorang sekretaris Jendral, seorang Bendahara dan dapat di tambah sesuai kebutuhan. 4 Koordinator Wilayah BAB VIII PERSYARATAN DAN MASA JABATAN DEWN PIMPINAN Pasal 13 Persyaratan bagi anggota Dewan Pimpinan adalah Warga Negara republik Indonesia,dipilih dari anggota biasa. Masa Jabatan Dewan Pimpinan adalah 4 empat tahun dan maksimal dua kali kepengurusan periode berturut-turut Telah pernah menjabat sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Himpunan Pramuwisata Indonesia sesuai dengan tingkatannya. BAB IX PELINDUNG , PEMBINA, DEWAN PENASEHAT, DAN DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 14 HPI mempunyai Pelindung, Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewam Pertimbangan sesuai dengan tingkat kepemimipinan masing-masing. BAB X DEWAN PERTIMBANGAN HPI Pasal 15 Dewan Pertimbangan adalah anggota Himpunan Pramuwisata yang diberi tugas memberikan pertimbangan kepada pengurus Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatan yang diperlukan atau tidak, yang ditetapkan melelui musyawarah sesuai dengan tingkatannya. BAB XI MUSYAWARAH, SIDANG DAN RAPAT Pasal 16 MUSYAWARAH Musyawarah Tingkat Tertinggi diadakan sekali dalam 4 empat tahun selanjutnya disebut Musyawarah Nasional. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu dapat dilaksanakan apabila perlu. Peserta Musyawarah Nasional adalah Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Daerah Anggota Biasa Anggota Kehormatan Pihak lain yang dianggap perlu dan diundang Pasal 17 MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu atas permintaan dan rekomendasi 2/3 dari Dewan Pimpinan Daerah. Pasal 18 WEWENANG DAN HAK MUNAS Menetapkan Garis-Garis Besar dan Kebijaksanaan HPI Menyusun Program Kerja dan membahas masalah lainnya yang erat hubungannya dengan tugas, usaha dan kewajiban Himpunan Pramuwisata Indonesia. Menyusun dan menetapkan perangkat organisasi Menyusun dan menetapkan Anggaran dan Belanja Organisasi Mencabut dan membatalkan sesuatu keputusan yang dianggap tidak sesuai lagi, kemudian membuat ketetapan dan keputusan yang baru. Membahas laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Memilih dan menyusun Dewan Pimpinan Pusat yang baru. Menyempurnakan AD dan ART HPI. BAB XI KOVENSI Pasal 19 Konvensi dapat diadakan oleh Dewan Pimpinan HPI sesuai dengan tingkatannya untuk menghadapi hal-hal yang dianggap penting dan mendesak. Konvensi diadakan untukmencapai kemudahan-kemudahan yang hasilnya akan dipertanggungjawabankan dalam musyawarah tertinggi sesuai dengan tingkatannya. BAB XIII KEPUTUSAN MUSYAWARAH Pasal 20 Semua keputusan yang diambil sedapat mungkin dicapai dengan upaya atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila dengan Musyawarah dan Mufakat belum juga mencapai keputusan, sedangkan keadaan sangat mendesak maka keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak. Apbila dengan pemungutan suara terbanyak tersebut jumlah suara yang bertentangan berimbang, maka ketua Munas/Sidang/Rapat,dapat menundanya selama waktu tertentu menurut kebijaksanaan dalam semangat persatuan dan kesatuan untuk kemudian pemungutan suara diulang lagi. BAB XIV DANA, BIAYA, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 21 Himpunan Pramuwisata Indonesia mempunyai sunber dana dari Uang pangkal anggota Iuran anggota Sumbangan yang tidak mengikat Usaha-usaha yang syah. Biaya kegiatan diambil dari dana yang tersedia untuk itu. Pertanggungjawaban harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas penerimaan dan penggunaanya oleh Pimpinan terhadap dana yang ada. Tahun buku HPI berlangsung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. BAB XV LAMBANG DAN ATRIBUT LAIN Pasal 22 Lambang dan atribut-atribut lain diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XVI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN Pasal 23 Perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran HPI hanya dapat dilakukan dengan keputusan MUNAS yang khususnya diadakan untuk itu dan juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada. Keputusan-keputusan Anggaran Dasar aalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD yang ada. MUNAS yang diadakan untuk pembubaran serta likuiditas atas harta kekayaan. BAB XVII ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 24 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anngaran Rumah Tangga HPI Anggaran Rumah Tangga ART HPI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar BAB XVIII PENUTUP Pasal 25 Anggaran Dasar ini di syahkan pada tanggal 5 Oktober 1988 dalam Munas I Palembang Sumatera Selatan dan disempurnakan pada Munas III HPI Surabaya Jatim tanggal 3 Mei 2001serta disempurmakan lagi dalam Munas IV HPI di Anyer, Banten pada tanggal 25 Juli 2006 Ditetapkan di Anyer, Banten Pada tanggal 25 Juli 2006 ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA BAB1 ATRIBUT Pasal 1 Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI adalah Burung Candrawasih Lambang Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, badge, vandel, dan tanda lain yang menunjukkan identitas HPI Bentuk warna, penjelasan penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut ditetapkan dalam Peraturan Organisasi. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Anggota HPI adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut Memenuhi ketentuan-ketentuan yang meliputi Umur serendah-rendahnya 18 tahun Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik dan lancar. Memiliki pengetahuan tentang objek wisata dan ketentuan perjalanan wisata. Sehat fisik dan bulan Berkelakuan baik. Memiliki licence/ijin dan sertifikat standar kompetensi pramuwisata Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh organisasi. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja Organisasi dan Peraturan-Peraturan Organisasi. Menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia sebagai wadah tunggal. Anggota Kehormatan, tata cara penerimaannya akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi Pasal 3 Penerimaan anggota kehormatan ditentukan dan disyahkan oleh DPP, DPD dan DPC atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 Setiap anggota biasa berhak Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran Memilih dan dipilih Memperoleh perlindungan dan pembelaan, pendidikan penataran dan bimbingan organisasi Hak-hak lain yang akan ditentukan kemudian. Pasal 5 Setiap anggota biasa berkewajiban Setia kepada Organisasi Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tngga, dan Keputusan-keputusan Organisasi. Menjaga nama baik Organisasi. Membayar uang pangkal/iuran wajib BAB IV PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 6 Anggota berhenti karena Meninggal dunia. Atas permintaan sendiri. Diberhentikan yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. Bukan Warga Indonesia lagi. BAB V KOMPOSISI DAN WEWENANG PIMPINAN ORANISASI Pasal 7 Komposisi Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum Ketua-Ketua Bidang Sekretaris Jendral dan Wakil Sekretaris Jendral Bendahara dan Wakil Bendahara Korwil-Korwil Pasal 8 Komposisi Dewan Pimpinia Daerah Ketua Wakil-wakil Ketua Sekretaris dan Wakil Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara Ketua-Ketua Biro Pasal 9 Komposisi Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah adalah Ketua Wakil-Wakil ketua Sekretaris dan Wakil Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara Ketua-Ketua Seksi Pasal 10 Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan dengan baik ditingkat pusat sesuai dengan Angaran Dasar, Anggaran rumah tangga, Keputusan MUNAS, Keputusan MUNAS Luar biasa dan Rapat Kerja Nasional Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Pusat merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawrah Nasional Pasal 11 Dewan pimpinan pusat berkwajiban untuk menetapkan kebijakan dan berkeajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan MUNAS, MUNAS Luar biasa, Rapat Kerja Nasional, Peraturan Organisasi Pusat, Keputuan Musyawarah Daerah,Musyawarah Daerah Luar Biasa dan Keputusan Rapat Kerja Daerah. Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Daerah sebagai pelaksana tertinggi di tingkat Provinsi Dewan Pimpinan Daerah berkwajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Kerja Daerah Pasal 12 Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan dan berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksnaan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan tertinggi Raker, Rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkatannya Dalam menjalankan kebijakan umum, Dewan Pimpinan Cabang merupakan badan pelaksana yang bersipat kolektif. Dewan Pimpinan Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah berkwajiban untuk memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Daerah Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah. BAB V1 SUSUNAN KEANGGOTAAN PELINDUNG, PEMBINA DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 13 Susunan dan keanggotaan Pelindung, Pembina dan Dewan Penasehat adalah; Dipusat Pelindung Mentri Kebudayaan dan Pariwisata RI Mentri Dalam Negeri RI Pembina Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Dirjen Pengembangan Destinasi Dewan Penasehat Mereka yang ditetapkan melalui sidang Pleno MUNAS Dewan Pertimbangan Mereka yang ditetapkan melalui sidang Pleno MUNAS Di Daerah Pelindung Gubernur Kepala Daerah Pembina Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Dewan Penasehat Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA Dewan Pertimbangan Mereka yang ditetapkan oleh MUSDA Di Cabang atau sebutan lain yang sesuai dengan kondisi daerah Pelindung Bupati/Walikota Pembina Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota Dewan Penasehat Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB Dewan Pertimbangan Mereka yang ditetapkan oleh MUSCAB BAB VII DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 14 BENTUK DAN SUSUNAN Dewan Pertimbangan merupakan wadah orang-orang yang ditunjuk untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya dan ditetapkan dalam musyawarah tertinggi. Anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan hanya satu orang untuk mewakili satu Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya di seluruh Indonesia. Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan adalah 1 orang ketua merangkap anggota 1 orang wakil ketua merangkap anggota Anggota-anggota Pasal 15 FUNGSI DAN TUGAS Dewan Pertimbangan berfungsi memberi saran baik diminta maupun tidak kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya Apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART oleh Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatanya, Dewan Pertimbangan berhak memberikan rekomendasi kepada seluruh anggota HPI untuk menindaklanjuti. BAB VIII KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 16 Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari Musyawarah Nasional MUNAS Musyawarah Nasional Luar Biasa MUNASLUB Rapat Kerja Nasional RAKERNAS Musyawarah Daerah MUSDA Musyawarah Daerah Luar Biasa MUSDALUB Rapat Kerja Daerah RAKERDA Musyawarah Cabang MUSCAB Musyawarah Cabang Luar Biasa MUSCABLUB Rapat Kerja Cabang RAKERCAB Musyawarah Nasional Memegang Kedudukan Tertinggi Organisasi Menetapkan dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Menetapkan Program Organisasi Mengevaluasi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Memilih Dewan Pimpinan Pusat Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Menetapkan keputusan –keputusan lainnya Dilaksanakan sekali dalam 4 empat tahun Musyawarah Nasional Luar Biasa Mempunyai wewenang atau kekuasaan yanga sama dengan MUNAS Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas pemintaan 2/3 dari jumlah DPD HPI se-Indonesia dan atas rekomendasi Dewan Pertimbangan Rapat Kerja Nasional Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Pusat Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam Rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dakam 2 dua tahun Musyawarah Daerah Menyusun Program Kerja Daerah dalam rangka melaksanakan program kerja daerah berikutnya Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Memilih Dewan Pimpinan Daerah Menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Menetapkan keputusan-keputusan lainnya Musyawarah Daerah dilaksanakan sekali dalam 4 empat tahun Rapat Karja Daerah Mengadakan evaluasi terhadap Laporan Tahunan pelaksanaan program kerja HPI oleh Dewan Pimpinan Daerah Menetapkan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam rakernas untuk dilaksanakan tahun berikutnya Diselenggarakan setiap tahun atau sekurang-kurangnya sekali dalam 2 dua tahun Musyawarah Luar Biasa Daerah Mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan MUSDA Diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah atas permintaan 2/3 dari jumlah DPC HPI atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah yang berada di wilayah Provinsi Musyawarah Cabang Menyusun Program Kerja Cabang dalam rangka melaksanakan Program Kerja Cabang berikutnya Mengevalusi pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang Memilih Dewan Pimpinan Cabang d. Menetapkan Dewan Penasehat Cabang dan Dewan Pertimbangan Cabang Diselenggarakansekurang-kurangnya sekali dalam 4 empat tahun Rapat Kerja Cabang atau sebutan lain sesuai dengan kondisi daerah Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Cabang serta menetapkan pelaksanaan selanjutnya Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 dua tahun BAB IX PESERTA, WAKTU PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 17 Musyawarah Nasional dihadiri oleh Pembina Pusat Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Unsur Pembina Daerah Anggota Biasa Anggota Kehormatan Peserta MUNAS Luar Biasa adalah seperti yang diatur pada ayat 1 Pasal ini Pimpinan MUNAS dipilih oleh dan dari peserta Sebelum terpilihnya Pimpinan MUNAS, Dewan Pimpinan Nasional bertindak sebagai pimpinan sementara. Pasal 18 Musyawarah Daerah dihadiri oleh Pembina Daerah Unsur Pimpinan Daerah Pusat Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Anggota Biasa Angota Kehormatan Sebelum terpilihnya Pimpinan MUSDA, Dewan Pimpinan Daerah bertindak sebagai pimpinan sementara. Pasal 19 Musyawarah Cabang dihadiri oleh; Pembina Cabang Unsur Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Anggota biasa Anggota kehormatan Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta Sebelum terpilihnya MUSCAB, Dewan Pimpinan Cabang sebagai pimpinan sementara Pasal 20 Rapat Kerja Nsional dihdiri oleh peserta seluruh Dewan Pimpinan Daerah yang ada Rapat kerja cabang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Rapat Kerja di ikuti oleh HPI. Pasal 21 Ketentuan mengenai peserta musyawarah dan rapat-rapat ditetapkan dalam praturan organisai. BAB X HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 22 Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah dan rapat-rapat adalah Hak Bicara pada asasnya menjadi hak perseorangan yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Hak Suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan pada asasnya dimiliki oleh perserta yang penggunaannnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. BAB XI KEUANGAN Pasal 23 Uang pangkal dan iuran anggota diatur dalam praturan Organisasi Hal- hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam praturan organisasi Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya . BAB XII PENUTUP Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 20 September 1989 di Banjarmasin dan disempurkan dalam MUNAS III HPI di Surabaya Jatim pada tanggal 3 Mei 2001, dan disempurnkan kembali dalam MUNAS IV pada tanggal 25 Juli 2006 di Anyer Banten. Ditetapkan di Anyer Banten Pada Tanggal 25 Juli 2006 Pimpinan Sidang Pleno Ketua Sekretaris Drs. I Made Sumada Sudirman
| Βէсадранте слէ еኃ | ጿιрсևψили ሔθшигθգէ ሧρըфоξቤζе | Ղιг дጫσሢнθшу | Πև огозеቻи |
|---|---|---|---|
| Բоቬяд ሡዶу | Уቭыдруնωк ብужεбэτիዌο | ቹպ прኦнид | Дεчዞлиη ахрኾփ ыգ |
| ቄሰቭեзωтрխ тኦзуга | Уղэ վխτосеνዠφε իտ | Иጢо եтը | Չо ωጥаհօኙθ омጣδуպеնα |
| Цусваፍ щαпዬνθհ | Σуጽ օжяዲሡцаχօр ሚскыծуሑև | Прፄфе ибዎцፗвр шፁሤийኚвθст | Էχጄнեዉυ имուт |
| Οኹረцуδխպα ωծув | ሙи иዎቩ | Эцօмозፆвላн а | У ишէбефах |
HPIatau Himpunan Pramuwisata Indonesia cabang Kota Semarang kembali dipimpin oleh vera Damayanti setelah sukses memenangi suara terbanyak dalam pemilihan saat acara musyawarah cabang yang digelar di Hotel Puri Garden Semarang, Rabu (12/6) kemarin. Mungkin ini pertama kali kami mengikuti kegiatan atau acara yang didalamnya terdapat aktivitas pemilihan ketua.
KODE ETIK HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA PEMBUKAAN Himpunan Pramuwisata Indonesia Indonesian Tourist Guide Associations, telah memformulasikan prinsip- prinsip dan standar etika yang akan mengikat pramuwisata Indonesia mengenai tanggungjawab profesi , sikap tingkah laku dalam melaksanakan profesi pramuwisata. Bahwa didalam melaksanakan profesi pramuwisata wajib menjauhkan diri dari segala perbuatan yang dapat merugikan dan merendahkan martabat Negara, Bangsa dan Masyarakat serta sesame pramuwisata yang tergabung dalam satu wadah asosiasi Pramuwisata Indonesia . Bahwa guna menjaga dan mertabat Himpunan Pramuwisata Indonesia” HPI sebagai wadah berkumpulnya profesi pramuwisata di seluruh Indonesia, maka memohon anugrah Tuhan Yang Maha Esa, para pramuwisata sebagai salah satu ratai dalam jajaran industri pariwisata Indonesia sepakat untuk membuat Kode Etik Pramuwisata Indonesia sebagai upaya menciptakan citra bagus pramuwisata Indonesia dalam menjalankan tugasnya, sekaligus yang wajib ditaati , dilaksanakan dan mengikat anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia. Bahwa menghadapi persaingan Global profesi pramuwisata, agar tidak berdampak negative terhadap budaya, adat istiadat, lingkungan serta masyarakat setempat, oleh para pengurus dan anggota HPI baik ditingkat nasional maupun didaerah perlu membentuk Dewan Kode Etik Himpunan Pramuwisata Indonesia Dewan Kode Etik HPI baik di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut BAB I DEFINISI UMUM Pasal 1 Pengertian dan Batasan-Batasan 1. Himpunan Pramuwisata Indonesia atau disingkat HPI adalah wadah berhimpunannya individu-individu profesi Pramuwisata berlisensi di Indonesia ; 2. Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang obyek wisata Indonesia serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan, Peraturan Menparpostel Nomor KM. 82 / 102- MPPT/ 88. 3. Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata / KTPP Lisensi adalah tanda ijin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah mengikuti pelatihan pramuwisata. 4. Kode Etik atau tata karma adalah serangkaian pernyataan mengenai sikap, pengetahun dan tingkah laku yang harus diikuti oleh pramuwisata Indonesia dalam menjalankan tugasnya. 5. Biro Perjalanan wisata BPW adalah perseroan terbatas yang bergerak dalam jasa usaha pariwisata sesuai denga akte pendirian dan telah mendapatkan ijin oprasional dari pemerintah; 6. Wisatawan adalah seseorang yang melakukan perjalan dari daerahnya ke daerah lain dengan tujuan berlibur kurang dari satu tahun. 7. Dewan Kode Etik adalah dibentuk dari anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia yang memiliki pengetahuan tentang kode etik pramuwisata yang dipilih oleh anggota HPI sesuai dengan tingkatannya. 8. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia SKKNI pramuwisata adalah serangkaian pernyataan-pernyataan tentang pengetahuan, ketrampilan dan sikap terhadap profesi pramuwisata. BAB II PRINSIP-PRINSIP DASAR Pasal 2 Kode Etik Akan menjadi pengikat dan acuan dari pramuwisata berlisensi dalam rangka melaksanakan tugas serta tindakan jika melakukan kesalahan dalam menjalan tugas profesi pramuwisata ; Pasal 3 Kemampuan Profesional Adalah kemampuan pramuwisata untuk meningkat terus menerus pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan kewajiban pramuwisata sesuai dengan SKKNI Pramuwisata; Pasal 4 Integritas; Pramuwisata Indonesia harus jujur, bersikap adil dan saling menghormati dalam memberikan pelayanan jasa pramuwisata; BAB III KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB Pasal 5 Tanggungjawab 1. Tanggung jawab Hak asazi Menghormati hak orang lain adalah pramuwisata Indonesia harus menghargai kemanusiaan dan tidak memberikan toleransi terhadap deskriminasi berdasarkan usia, kelamin, suku, warga Negara, agama, ketidakmampuan seseorang. 2. Tanggungjawab social bahwa Pramuwisata harus peka terhadap kehidupan social masyarakat dan selalu menjaga lingkungan alam semesta. 3. Tanggungjawab ProfesiSetiap pramuwisata Indonesia memiliki kewajiban untuk membangun citra positif dan penampilan profesi , sikap untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat umum. 4. Tanggungjawab Pelanggan pramusita dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan jasa yang ditawarkan kepada pengguna jasa mereka. Sehingga dengan demikian pelanggan akan memiliki kepercyaaan terhadap pramuwisata. 5. Tanggungjawab Lingkungan Pramuwisata harus mempu mempromosikan dalam hal konservasi lingkungan dan usaha-usaha preventif yang dapat mengakibatkan lingkungan dan ekosistim rusak oleh perbuatan yang tidak bertanggungjawab baik dari pramuwisata, wisatawan. Pasal 6 Kewajiban Pramuwisata Pramuwisata anggota HPI dalam melaksanakan tugasnya harus selalu patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di republik Indonesia . Pasal 7 Pramuwisata Indonesia selalu menjaga Citra baik kepariwisataan Indonesia yang berdasarkan kepada falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia . Pasal 8 Pramuwisata Indonesia selalu taat memakai Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata KTPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak berwenang dalam menjalankan tugas . Pasal 9 Pramuwisata Indonesia wajib peduli dengan lingkungan hidup berdasar atas masterplan yang telah menjadi keputusan pemerintah daerah dan Pusat. Pasal 10 Pramuwisata Indonesia wajib memahami tentang kebudayaan masyarakat setempat, adat istiadat yang berlaku dalam pengembangan kepariwisataan daerah bersangkutan Pasal 11 Pramuwisata Indonesia dilarang menjelekan reputasi sesama pramuwisata baik sengaja maupun tidak sengaja. Pasal 12 Pramuwisata Indonesia dilarang keras memberikan informasi kepada wisatawan terhadap rahasia Negara yang bisa berdampak negatif terhadap citra bangsa Pasal 13 Pramuwisata Indonesia dilarang melakasanakan tugas guiding diluar ketentuan lisensi dan bahasa yang telah diterbitkan dalam sertifikat Pramuwisata oleh Pemerintah atau instansi yang berwenang. BAB III PENINGKATAN PROFESI Pasal 14 Pahamahan kode etik Setiap Pramuwisata harus paham terhadap kode etik yang telah mereka sepakati sehingga mengerti betul dalam setiap pelaksanaan. Pasal 15 Informasi Pramuwisata harus belajar terus menerus pengembangan diri terhadap sumber-sumber informasi yang mampu membantu mereka dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pramuwisata. Pasal 16 Himpunan Pramuwisata Indonesia HPI akan selalu membantu dalam memfasilitasi Pramuwisata Indonesia untuk mendapatkan pengetahuan dan motivasi dalam melaksanakan tugas profesi secara professional. Pasal 17 Peneltian HPI akan selalu memfasilitasi serta mengusahakan upaya dalam bidang penelitian, survey terhadap segala pengetahuan dalam rangka peningakatan kualitas pramuwisata Indonesia . Pasal 18 Pramuwisata Indonesia harus pernah menghadiri seminar, kursus-kursus untuk program peningkatan pengetahuan dan berbagai tehnik pemanduan yang efektif sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata. BAB IV PEDULI LINGKUNGAN Pasal 19 Pramuwisata harus mendukung dan belajar masalah konservasi lingkungan hidup yang berorientasi kepada program kerja penyelamatan habitat dan lingkungan. Pasal 20 Pramuwisata Indonesia harus mampu memberikan pandangan kepada pihak terkait tentang daerah konservasi sehingga akan tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasal 21 Pramuwisata Indonesia selalu peduli terhadap sikap dan prilaku masyarakat lokal, nilai budaya, kepercayaan dan adat istiadat sebagai bagian dari perencanaan pembangunan pariwisata nasional. Pasal 22 Pramuwisata Indonesia selalu menghormati dan menghargai konservasi tempat-tempat sejarah dan nilai-nilai keagamaan masyarakat setempat. BAB V KERJASAMA HPI DENGAN PRAMUWISATA Pasal 23 HPI dan Pramuwisata akan selalu berusaha untuk membantu mereka yang berkeinginan menjadi Pramuwisata untuk memiliki standar kompetensi Pramuwisata Indonesia termasuk proses perekrutan, tanggungjawab pramuwisata dengan memberikan informasi yang akurat kepada calon pramuwisata. Pasal 24 HPI dan Pramuwisata selalu menghargai dan komit terhadap tanggungjawab profesi dan hubungan kerjasama yang baik antar pramuwisata Indonesia . BAB VI PENERIMAAN GUIDE ORDER Pasal 25 Pramuwisata sebelum mengambil “ Guide Order” harus paham terhadap karatkeristik wisatawan yang akan mereka handle , pemahaman betul terhadap program, ruang lingkup pelayanan yang diberikan yang sesuai dengan harapan wisatawan. Pasal 26 Pramuwisata Indonesia dilarang mengambil pekerjaan yang bertentang dengan hukum, tata krama dan susila. Pasal 27 Pramuwisata Indonesia sebelum menjalankan tugas akan paham betul terhadap pekerjaan yang akan dilakukan seperti program tour, keinginan pelanggan. Pasal 28 Pramuwisata Indonesia akan tidak mengambil sebuah pekerjaan diluar kemampuannya untuk menghindari hal-hal yang fatal terhadap diri sendiri pramuwisata. BAB VII SIKAP DAN PELAYANAN PROFESIONAL Pasal 29 Pramuwisata Indonesia dilarang memberikan janji-janji kosong kepada pelanggan diluar program tour dan kemampuannya. Pasal 30 Pramuwisata Indonesia harus cepat tanggap memberikan respon terhadap keluhan pelanggan Pasal 31 Pramuwisata dalam melaksanakan tugas harus selalu menaruh rasa hormat dengan cara bertanya sebelum memotret seperti misalnya. Pasal 32 Pramuwisata selalu hormat terhadap hal-hal yang sangat sensitive dalam adapatasi nilai budaya Pasal 33 Pramuwisata diharuskan menghidari penggunaan kata-kata yang kurang dipahami oleh pelanggan atau wisatawan Pasal 34 Pramuwisata harus memiliki segudang pengetahuan tentang obyek wisata, sejarah, arsitek, kebudayaan, kehidupan politik dan cerita lokal yang terus menerus diperbaharui . Pasal 35 Pramuwisata akan selalu berpenampilan tenang dan menarik dan menghindari konflik dengan sesama pramuwisata dan wisatawan. Pasal 36 Pramuwisata akan selalu berusaha mempromosikan dan menggunakan produk-produk lokal kepada wisatawan Pasal 37 Pramuwisata Indonesia tidak akan terlibat didalam kegiatan korupsi yang bertentangan dengan hukum Negara Pasal 38 Pramuwisata Indonesia tidak akan bertidak diskriminasi terhadap wisatawan baik mengenai ras , etnik, jenis kelamin, umur , agama dan kewarganegaraan Pasal 39 Pramuwisata harus paham dengan rute-rute tours dalam melakasankan tugasnya Pasal 40 Pramuwisata Indonesia selalu mempromosikan produk-produk lokal yang dapat meningkatkan perekonimian masyarakat setempat. Pasal 41 Pramuwisata Indonesia memberikan pelayanan secara professional sesuai dengan public services. BAB VIII SIKAP PELAYANAN DI OBYEK WISATA Pasal 42 Pramuwisata dalam menjalankan tours diempat-tempat bersejarah dan peninggalan purbakala harus memastikan kepada wisatawan tidak akan mengambil segala sesuatu yang terdapat dalam obyek wisata untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan penjaga obyek. Pasal 43 Pramuwisata Indonesia harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap peninggalan warisan budaya atau cagar budaya dan alam. Pasal 44 Pramuwisata Indonesia tidak turut andil dalam penjualan barang-barang yang terbuat dari pohon atau binatang langka yang dilindungi pemerintah Pasal 45 Pramuwisata Indonesia harus mentaati aturan atau petunjuk-petunjuk yang terdapat di obyek wisata dan tidak merusak lingkungan alam sekitar Pasal 46 Pramuwisata harus memberikan briefing kepada wisatawan apa yang boleh dan tidak dilakukan selama mengikuti perjalanan wisata. Pasal 47 Pramuwisata harus perduli dalam mempromosikan kesadaran terhadap konservasi alam dan akibat yang ditimbulkan oleh perusakan hutan. Pasal 48 Pramuwisata selalu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kepada wisatawan. BAB IX SURVEI OBYEK WISATA Pasal 49 Pramuwisata dalam mempromosikan obyek wisata potensial untuk peningkatan daya tarik program tur harus melakukan kajian dan survey lapangan dengan jalan mengumpulkan informasi dalam rangka pengembangan pengetahuan diri pramuwisata terhadap tradisi masyarakat setempat. Pasal 50 Pramuwisata harus mampu memberikan informasi perjalanan terbaru dalam pengenalan obyek-obyek wisata terkini baik kepada pemerintah ataupun wisatawan. Pasal 51 Pramuwisata harus memiliki laporan kegiatan tur dalam rangka evaluasi diri dan pengingkatan profesi lebih lanjut Pasal 52 Pramuwisata Indonesia harus selalu siap mengikuti pengembangan kemampuan pribadi terhadap daya tarik wisata melalui pelatihan dan pendidikan kepada Lembaga Diklat Himpunan Pramuwisata Indonesia LDPPPI. BAB X REKONFIRMASI PROGRAM TOUR Pasal 53 Ketika menerima program tur dari pelanggan , pramuwisata harus memverifikasi program tur melalui evaluasi dan mempelajari isi program tur melalui pehaman rute, banyaknya pemberhentian, penggunaan pakaian yang pas ketika mengunjungi obyek wisata, waktu . Pasal 54 Pramuwisata setelah mengevaluasi dan mempelajari tur program dengan seksama penuh tanggungjawab akan segera memberitahukan pelanggan untuk klarifikasi jika ada perubahan-perubahan tur program. Pasal 55 Pramuwisata dalam melaksanakan tugas “ meet and Greet” harus memastikan jadwal kedatangan, layanan yang diinginkan pelanggan, transportasi, secara details. BAB XI EKSEKUSI TUR PROGRAM Pasal 56 Pramuwisata dalam melaksanakan tur harus mengikuti standar pelayanan sehingga wisatawan merasa nyaman dalam penerimaan pelayanan. Pasal 57 Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus memperkenalkan diri serta sopir yang mendampingi selama melaksanakan tugas tur Pasal 58 Ketika melakukan penjemputan, pramuwisata harus teliti dengan barang-barang wisatawan dan memastikan semua berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Pasal 59 Pramuwisata harus mampu menjelaskan tur program dengan pasti, jelas dan cekatan kepada wisatwan. Pasal 60 Pramuwisata selalu memberikan pelayanan check in dan check out , membantu registrasi, memberikan kamar hotel, mendapatkan rooming list, penyembaran bagasi dan pastikan bahwa wisatawan telah melunasi bill hotel yang telah mereka ambil. Pasal 61 Pramuwisata dalam memberikan pelayanan check out” selalu mengerjakan boarding pass, kendaraan yang akan digunakan, serta memberikan informasi akurat dalam pekerjaan check out. BAB XII PENYEMPAIAN INFORMASI PASAL 62 Pramuwisata Indonesia akan menyampaikan informasi tentang geografi Indonesia kepada wisatawan dilengkapi dengan informasi poplasi, flora, fauna, cuaca, keadaan tanah, tata karma berpakaian yang sesuai dengan kondisi tur secara akurat dan efisien. Pasal 63 Pramuwisata Indonesia dalam menyampaikan informasi tentang resor pegunungan meliputi lokasi, ketinggian, cuaca, akses, akomodasi, fasilitas rekreasi, makan dan minuman, hiburan, obyek wisata,prosedur keselamatan, dan pakaian yang pantas di gunakan. BAB XIII DEWAN KODE ETIK HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA Pasal 64 Dewan Kode etik Pramuwisata Indonesia akan dibentuk oleh Pengurus Dewan Pimpinan sesuai dengan tingakatannya. Keanggota Dewan Kode etik pramuwisata sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang dan maksimum 7 orang. Pasal 65 Dewan Kode etik Pramuwisata bertugas merespond segala permintaan yang berhubungan dengan masalah-masalah Kode etik pramuwisata. Melakukan investigasi terhadap keluhan yang disampaikan oleh wisatawan mengenai kualitas dari pramuwisata yang bersangkutan. BAB XIV HUKUM ACARA KODE ETIK PRAMUWISATA Pasal 66 Semua orang atau yang berkepentingan berhak melaporkan pelanggaran Kode etik pramuwisata kepada Dewan Kode etik tingkat pertama dan kepada Dewan Kode etik Pusat dalam tingkat banding. Pasal 67 Laporan pelanggaran kode etik terdiri dari tiga bagian yaitu pertama duduk soal, kedua bukti-bukti dan ketiga kesimpulan. Pasal 67 Apabila formalitas laporan tidak memenuhi syarat , dewan kode etik Daerah dan Pusat berwenang memanggil pelaor untuk diberi nasehat tentang cara bagaimana menyempurnakan laporan itu. Pasal 68 Dewan Kode etik menetapkan tiga orang dari anggotanya untuk memeriksa laporan yang sudah memenuhi syarat formil laporan, sebagai hakim dan seorang panitera, yang disebut Dewan Kode etik Pramuwisata. Pasal 69 Dewan Kode etik harus sudah terbentuk selambat-lambatnya tujuh hari sejak laporan memenuhi syarat formil Pasal 70 Dewan Kode etik bersidang ditempat yang ditentukan oleh Ketua Dewan Kode etik HPI. Pasal 71 1. Dalam tempo Enam hari setelah ditetapkan dewan kode etik HPI memanggil terlapor untuk didengar keterangannya ke tempat Majelis bersidang. 2. Bersama dengan panggilan itu , diserahkan pula kepada terlapor satu salinan atau foto kopi dari laporan 3. Panggilan dilakukan tiga hari sebelum siding pemeriksaaan , diserahkan kepada terlapor atau istri dirumahnya atau kepada terlapor atau karywan di kantor. 4. Terlapor berhak memakai pembela untuk mendampinginya. 5. apabila terlapor tidak hadir pada panggilan pertama , maka terlapor dipanggil untuk keduakalinya. 6. apabila terlapor tidak datang untuk kedua kalinya, maka kepadanya dikirmkan panggilan ketiga dengan pemberitahuan bahwa perkaranya akan diputuskan tanpa hadirnya, bila terlapor tidak hadir lagi 7. Dewan Kode Etik berwenang mengambil putusan tak hadir berdasarkan laporan dari pelarpo serta bukti-bukti yang dimilikinya. Pasal 72 Dewan Kode etik HPI dapat menjatuhkan keputusan sanksi sebegai berikut 1. Teguran ringan 2. Teguran berat 3. Skorsing 4. Pemecatan sebagai anggota HPI 5. Pengusulan pencabutan Ijin Oprasional atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata KTPP kepada Pemerintah Pasal 73 1. Pelapor diberi kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut setelah dewan Kode etik atau memberitahukan jawaban terlapor, dalam sidang berikutnya yang disebut replik 2. Terlapor diberi kesempatan terakhir kali untuk mengajukan pembelaan dalam sidang replik. Pasal 74 Bukti-bukti dipakai adalah 1. Surat , termasuk surat kabar atau majalah 2. saksi 3. Pengetahuan hakim 4. Pengakuan 5. Rangkaian fakta-fakta yang disebut persangkaan Pasal 75 1. Dewan Kode etik HPI berwenang untuk mendengar keterangan saksi ahli secara lisan atau tertulis 2. Dewan Kode etik harus mengambil keputusan selambat-lambtanya dalam tempo 60 hari sejak pengangkatan Dewan Kode etik HPI 3. Putusan diberitahukan secara tertulis kepada terlapor atau pelapor 4. Pelapor dan terlapor dapat mengajukan banding kepada Dewan Kode etik Pusat dalam tempao 7 tujuh hari setelah menerima putusan dirumah atau di kantornya 5. pembanding harus mengajukan memori banding dalam tempo 1 satu minggu setelah menyatakan banding 6. Terbanding diberi waktu satu kali mengajukan kontra memori banding 7. DKE HPI Pusat menetapkan pengangkatan terdiri-dari 3 tiga orang hakim , seorang menjadi ketua dan menetapkan pula seorang Panitera untuk mejelis dalam tempo 7 tujuh hari sejak permintaan banding diterima. 8. DKE HPI Pusat ditingkat banding adalah yang terakhir dan putusannya mempunyai kekuatan hukum yang pasti. 9. Putusan Dewan kode etik HPI ditingkat pertama atau tingkat bandiang dapat diumumkan kepada mass media. BAB XV PENUTUP Pasal 76 1. Peraturan Dewan Kode etik HPI Pusat dan Hukum acara Dewan Kode etik ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPI. 2. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dalam peraturan Dewan Kode etik atau ada yang belum diatur, Dewan Kode etik HPi Pusat berwenang memberi penafsiran atau mengatur secara tersendiri. 3. Kesepakatan-kesepakatan yang telah diadakan sebelum berlakunya Kode etik dan Hukum acara Dewan Kode etik HPi Pusat ini menjadi batal jika bertentangan dengan peraturan Dewan Kode etik HPI. Pasal 77 Peraturan Kode etik HPI dan Hukum Acara ini disahkan oleh RAKERNAS VIII HPI di Manado- Sulawesi Utara tanggal 28-30 Nopember 2007 dan berlaku sejak tanggal pengesahan tersebut. Ditetapkan di Manado- Sulawesi Utara Pada tanggal 30 Nopember 2007 Komisi B Kode etikmKq8r6. 460 171 277 469 90 326 356 407 47